MTsN 5 Kulon Progo Gandeng Pemilik Warung Sekitar untuk Jaga Kesehatan dan Lingkungan Sehat Madrasah
- Jum'at, 21 November 2025
- Administrator
- 0 komentar
- Dilihat 24 kali
Kulon Progo (MTsN5KP) – MTs Negeri 5 Kulon Progo mengambil langkah strategis dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, bersih, dan bebas dari bahaya rokok. Kepala Madrasah bersama para pemilik warung di sekitar lingkungan sekolah telah menandatangani Perjanjian Kesepakatan pada Rabu (19/11/2025) pagi di Laboratorium IPA madrasah setempat. Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa dari konsumsi makanan/minuman tidak sehat dan paparan rokok.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala MTsN 5 Kulon Progo, Farida Rahmawati, S.Pd., M.Pd. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara madrasah dan para pelaku usaha kecil di sekitarnya. "Warung-warung di sekitar madrasah adalah mitra kami dalam mendidik anak-anak. Kami berharap melalui kesepakatan ini, kita semua dapat memastikan bahwa apa yang dijual adalah yang terbaik dan tersehat untuk pertumbuhan mereka," ujar Farida. Beliau juga menambahkan, "Kami tidak ingin melihat satu pun siswa kami terpapar rokok, baik rokok konvensional maupun elektrik, apalagi minuman keras di area warung sekitar. Kesepakatan ini adalah payung hukum kita bersama untuk melindungi masa depan anak-anak."

Adapun isi utama dari kesepakatan tersebut meliputi dua poin penting: Pertama, pemilik warung berkomitmen untuk hanya menyediakan dan menjual minuman, makanan, atau jajanan yang sehat, bersih, higienis, bergizi, dan tidak mengandung banyak pewarna, pengawet, serta zat berbahaya lainnya. Kedua, para pemilik warung bersepakat tidak akan menjual, menyediakan, atau mengizinkan konsumsi segala jenis produk rokok, termasuk rokok elektrik atau vape dan minuman keras atau alkohol di area warung, terutama kepada siswa MTsN 5 Kulon Progo selama jam sekolah.

Setelah sesi diskusi interaktif yang hangat dan penuh kekeluargaan, acara mencapai puncaknya dengan penandatanganan naskah perjanjian. Sebanyak 7 pemilik warung, termasuk pemilik kantin di dalam madrasah, menandatangani dokumen tersebut sebagai bukti kesediaan mereka untuk menjalankan komitmen ini dengan sepenuh hati dan tanpa paksaan.

Kepala Madrasah menegaskan bahwa madrasah akan melakukan pemantauan dan koordinasi secara berkala terkait pelaksanaan komitmen ini. Dokumen kesepakatan juga mencantumkan konsekuensi bagi pelanggaran, mulai dari teguran lisan hingga pelaporan kepada pihak berwenang jika pelanggaran, khususnya penjualan rokok kepada siswa, terus berlanjut. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara lembaga pendidikan dan masyarakat dalam menciptakan generasi yang sehat dan berakhlak mulia. (jkp)
Artikel Terkait
Guru MTsN 5 Kulon Progo Ikuti Seminar Nasional Perlindungan Guru di Era Digital
Selasa, 18 November 2025
Kepala MTsN 5 Kulon Progo, Farida Rahmawati Recharge Semangat Siswa Jelang Akhir Semester
Senin, 17 November 2025
Workshop Kurikulum MTsN 5 Kulon Progo: Tekankan Pembelajaran Berbasis Cinta dan Mendalam
Senin, 17 November 2025
Tingkatan Karakter Siswa, Guru BK MTsN 5 Kulon Progo Gelar Pembimbingan Klasikal
Selasa, 11 November 2025
MTsN 5 Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan LDK dan Pelantikan OSIS Periode 2025/2026
Selasa, 04 November 2025
Mendeteksi Dini Kesehatan, MTsN 5 Kulon Progo dan Puskesmas Samigaluh 1 Gelar Skrining Hb dan GDS Massal
Selasa, 04 November 2025
Tim Penilai Lakukan Verifikasi Lapangan Calon Sekolah Adiwiyata di MTsN 5 Kulon Progo
Kamis, 30 Oktober 2025